Apa yang dimaksud black campaign?
Sebenarnya tidak terdapat suatu definisi pun mengenai black campaign. Istilah tersebut digunakan di Indonesia untuk menyebut kegiatan-kegiatan yang dikenal sebagai negative campaign dalam rangka menjatuhkan lawan politik.
Apa saja yang termasuk black campaign?
Yang termasuk dalam kegiatan negative campaign menurut
Undang-undang Pemilu biasanya berkaitan dengan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu, pelanggaran administrasi pemilu, sengketa pemilu,
dan tindak pidana pemilu.
Bagaimana perkembangan black campaign di Indonesia?
Berdasarkan hasil pengamatan saya, dahulu black campaign
dilakukan melalui pembagian atau penyebaran informasi melalui media
cetak seperti pamflet, fotokopian artikel, dan lain-lain, yang
didalamnya berisikan mengenai informasi-informasi negatif pihak lawan,
kepada masyarakat luas. Penyebaran itu dilakukan oleh tim sukses maupun
simpatisan dari si bakal calon legislatif maupun eksekutif.
Sekarang black campaign dilakukan dengan menggunakan media
yang lebih canggih, seperti misalnya menggunakan media sosial. Namun
demikian, media cetak pun masih tetap digunakan untuk media black campaign ini, sementara aturan belum memadai, karena pemikiran penegak hukumnya belum sampai ke sana.
Mengapa di Indonesia masih sering terjadi black campaign?
Di Indonesia, black campaign masih sering terjadi
dikarenakan sulitnya kegiatan itu ditindak. Letak kesulitannya terdapat
pada pengaturan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan
Umum, pasal 249 ayat (4) bahwa pelanggaran kampanye baru dapat ditindak
apabila ada pengaduan atau pelaporan terlebih dahulu kepada Bawaslu
mengenai adanya dugaan pelanggaran atau kelalaian dalam pelaksanaan
pemilu. Adanya batas kadaluarsa yang begitu cepat, yaitu hanya 7 (tujuh)
hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilu-lah yang
menjadikan pelanggaran tersebut sulit ditindak, karena biasanya baru
dilaporkan kepada Bawaslu setelah batas kadaluarsa tersebut.
Selain itu, penggunaan media elektronik dalam kegiatan-kegiatan black campaign
belum diatur secara lengkap dan memadai oleh Undang-undang maupun
peraturan terkait dengan pemilihan umum, sehingga pemikiran para penegak
hukum belum sampai pada pelanggaran yang dilakukan melalui media dan
cara tersebut.
Yang paling sering terjadi adalah, adanya beberapa pihak penegak
hukum yang memiliki pemikiran bahwa kondisi aman terkendali dapat
dicapai apabila laporan pelanggaran pemilu tidak ditindak lanjuti
sehingga tidak muncul dimasyarakat, sehingga tidak perlu sampai ada
tindak lanjut dari pelanggaran tersebut. Ini menunjukkan bahwa ada
beberapa pihak penegak hukum kurang berani menindak pelanggaran black campaign yang dilakukan oleh partai-partai, terutama partai-partai besar.
Apa pelanggaran black campaign yang sering terjadi?
Beberapa kegiatan negative campaign yang sering dilakukan
oleh para bakal calon legislatif atau eksekutif ialah penyalahgunaan
fasilitas negara atau fasilitas umum. Hal ini biasanya dilakukan oleh
bakal calon yang sebelumnya sedang menduduki jabatan eksekutif atau
legislatif negara. Penggunakan fasilitas itu digunakan untuk kampanye.
Selain itu, money politic juga masih sering dilakukan oleh
para bakal calon untuk merebut perhatian dan simpati masyarakat. Untuk
pejabat yang ingin kembali memperoleh posisi jabatannya di periode
selanjutnya, sering melakukan money politic dengan cara membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT), dana sosial, atau door prize
ketika kampanye. Mereka menjadikan BLT yang berasal dari anggaran
negara untuk mencari simpatisan atau pendukung ketika kampanye.
Siapakah pihak yang bertanggungjawab untuk menindak lanjuti pelanggaran pemilu atau black campaign?
Pada awalnya laporan atau pengaduan atas adanya dugaan pelanggaran
pemilu yang masuk ke Bawaslu dipilah-pilah untuk dapat ditentukan
termasuk pelanggaran yang manakah kegiatan negative campaign tersebut.
Jika tindakan tersebut merupakan pelanggaran administrasi pemilu,
maka masuk lingkup kewenangan KPU. Jika termasuk dalam pelanggaran
tindak pidana biasa, maka masuk lingkup hukum pidana biasa dan ditangani
oleh kepolisian, begitu juga jika pelanggarannya termasuk dalam tindak
pidana pemilu. Jika tindakan tersebut termasuk dalam pelanggaran kode
etik penyelenggara pemilu, maka ditangani oleh Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu. Dan yang terakhir, apabila tindakan tersebut
berkaitan dengan sengketa pemilu maka Bawaslu-lah yang bertanggungjawab
untuk menindaklanjuti pelanggaran pemilu tersebut.
Arigatou,
Elcea
Friday, June 27, 2014
Wednesday, June 25, 2014
Pengertian Kampanye
Kampanye
pada prinsipnya merupakan suatu proses kegiatan komunikasi individu
atau kelompok yang dilakukan secara terlembaga dan bertujuan untuk
menciptakan suatu efek atau dampak tertentu. Rogers dan Storey (1987)
mendefinisikan kampanye sebagai “serangkaian tindakan komunikasi yang
terencana dengan tujuan untuk menciptakan efek tertentu pada sejumlah
besar khalayak yang dilakukan secara berkelanjutan pada kurun waktu
tertentu” (Venus, 2004:7).
Beberapa
ahli komunikasi mengakui bahwa definisi yang diberikan Rogers dan
Storey adalah yang paling popular dan dapat diterima dikalangan ilmuwan
komunikasi (Grossberg, 1998; Snyder, 2002; Klingemann & Rommele,
2002). Hal ini didasarkan kepada dua alasan. Pertama, definisi tersebut
secara tegas menyatakan bahwa kampanye merupakan wujud tindakan
komunikasi, dan alasan kedua adalah bahwa definisi tersebut dapat
mencakup keseluruhan proses dan fenomena praktik kampanye yang terjadi
dilapangan
Definisi
Rogersda Storey juga umumnya dirujuk oleh berbagai ahli dari disiplin
ilmu yang berbeda seperti ilmu politik dan kesehatan masyarakat.
Beberapa definisi lain yang sejalan dengan batasan yang disampaikan
Rogers dan Storey diantaranya sebagai berikut :
Pfau dan Parrot (1993)
“A
campaigns is conscious, sustained and incremental process designed to
be implemented over a specified period of time for the purpose of
influencing a specified audience” (Kampanye adalah suatu proses yang
dirancang secara sadar, bertahap dan berkelanjutan yang dilaksanakan
pada rentang waktu tertentu dengan tujuan mempengaruhi khalayak sasaran
yang telah diterapkan).
Leslie B. Snyder (Gudykunst & Mody, 2002)
“A
communication campaigns is an organized communication activity,
directed at a particular audience, for a particular period of time, to
achieve a particular goal” (Kampanye komunikasi adalah tindakan
komunikasi yang terorganisasi yang diarahkan pada khalayak tertentu,
pada periode waktu tertentu guna mencapai tujuan tertentu).
Rajasundarman (1981)
“A
campaigns is acoordinated use of different methods of communication
aimed at focusing attention on a particular problem and its solution
over a period of time” (Kampanye dapat diartikan sebagai pemanfaatan
berbagai metode komunikasi yang berbeda secara terkoordinasi dalam
periode waktu tertentu yang ditujukan untuk mengarahkan khalayak pada
masalah tertentu berikut pemecahannya).
Merujuk
pada definisi-definisi diatas, maka kita dapat melihat bahwa dalam
setiap aktivitas kampanye komunikasi setidaknya mengandung empat hal,
yaitu tindakan kampanye yang ditujukan untuk menciptakan efek atau
dampak tertentu, jumlah khalayak sasaran yang besar, dipusatkan dalam
kurun waktu tertentu, dan melalui serangkaian tindakan komunikasi yang
terorganisir.
Selain
empat pokok ciri diatas, kmpanye juga memiliki cirri atau
karakteristik yang lainnya, yaitu sumber yang jelas, yang menjadi
penggagas, perancang, penyampai sekaligus penanggung jawab suatu produk
kampanye (campaign makers), sehingga setiap individu yang menerima pesan
kampanye dapat mengidentifikasi bahkan mengevaluasi kredibilitas sumber
pesan tersebut setiap saat.
Selain
itu pesan-pesan kampanye juga terbuka untuk didiskusikan, bahkan
gagasan-gagasan pokok yang melatarbelakangi diselengarakannya kampanye
juga terbuka untuk dikritisi. Keterbukaan seperti ini dimungkinkan
karena gagasan dan tujuan kampanye pada dasarnya mengandung kebaikan
untuk publik. Segala tindakan dalam kegiatan kampanye dilandasi
olehprinsip persuasi, yaitu mengajak dn mendorong public untuk menerima
atau melakukan sesuatu yang dianjurkan atas dasar kesukarelaan. Dengan
demikian kampanye pada prinsipnya adalah contoh tindakan persuasi secara
nyata. Dalam ungkapan Perloff (1993) dikatakan “Campaigns generally
exemplify persuasion in action”. (Venus, 2004:7)
Sumber : http://all-about-theory.blogspot.com/2010/03/pengertian-kampanye.html
Subscribe to:
Posts (Atom)