Apa yang dimaksud black campaign?
Sebenarnya tidak terdapat suatu definisi pun mengenai black campaign. Istilah tersebut digunakan di Indonesia untuk menyebut kegiatan-kegiatan yang dikenal sebagai negative campaign dalam rangka menjatuhkan lawan politik.
Apa saja yang termasuk black campaign?
Yang termasuk dalam kegiatan negative campaign menurut
Undang-undang Pemilu biasanya berkaitan dengan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu, pelanggaran administrasi pemilu, sengketa pemilu,
dan tindak pidana pemilu.
Bagaimana perkembangan black campaign di Indonesia?
Berdasarkan hasil pengamatan saya, dahulu black campaign
dilakukan melalui pembagian atau penyebaran informasi melalui media
cetak seperti pamflet, fotokopian artikel, dan lain-lain, yang
didalamnya berisikan mengenai informasi-informasi negatif pihak lawan,
kepada masyarakat luas. Penyebaran itu dilakukan oleh tim sukses maupun
simpatisan dari si bakal calon legislatif maupun eksekutif.
Sekarang black campaign dilakukan dengan menggunakan media
yang lebih canggih, seperti misalnya menggunakan media sosial. Namun
demikian, media cetak pun masih tetap digunakan untuk media black campaign ini, sementara aturan belum memadai, karena pemikiran penegak hukumnya belum sampai ke sana.
Mengapa di Indonesia masih sering terjadi black campaign?
Di Indonesia, black campaign masih sering terjadi
dikarenakan sulitnya kegiatan itu ditindak. Letak kesulitannya terdapat
pada pengaturan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan
Umum, pasal 249 ayat (4) bahwa pelanggaran kampanye baru dapat ditindak
apabila ada pengaduan atau pelaporan terlebih dahulu kepada Bawaslu
mengenai adanya dugaan pelanggaran atau kelalaian dalam pelaksanaan
pemilu. Adanya batas kadaluarsa yang begitu cepat, yaitu hanya 7 (tujuh)
hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilu-lah yang
menjadikan pelanggaran tersebut sulit ditindak, karena biasanya baru
dilaporkan kepada Bawaslu setelah batas kadaluarsa tersebut.
Selain itu, penggunaan media elektronik dalam kegiatan-kegiatan black campaign
belum diatur secara lengkap dan memadai oleh Undang-undang maupun
peraturan terkait dengan pemilihan umum, sehingga pemikiran para penegak
hukum belum sampai pada pelanggaran yang dilakukan melalui media dan
cara tersebut.
Yang paling sering terjadi adalah, adanya beberapa pihak penegak
hukum yang memiliki pemikiran bahwa kondisi aman terkendali dapat
dicapai apabila laporan pelanggaran pemilu tidak ditindak lanjuti
sehingga tidak muncul dimasyarakat, sehingga tidak perlu sampai ada
tindak lanjut dari pelanggaran tersebut. Ini menunjukkan bahwa ada
beberapa pihak penegak hukum kurang berani menindak pelanggaran black campaign yang dilakukan oleh partai-partai, terutama partai-partai besar.
Apa pelanggaran black campaign yang sering terjadi?
Beberapa kegiatan negative campaign yang sering dilakukan
oleh para bakal calon legislatif atau eksekutif ialah penyalahgunaan
fasilitas negara atau fasilitas umum. Hal ini biasanya dilakukan oleh
bakal calon yang sebelumnya sedang menduduki jabatan eksekutif atau
legislatif negara. Penggunakan fasilitas itu digunakan untuk kampanye.
Selain itu, money politic juga masih sering dilakukan oleh
para bakal calon untuk merebut perhatian dan simpati masyarakat. Untuk
pejabat yang ingin kembali memperoleh posisi jabatannya di periode
selanjutnya, sering melakukan money politic dengan cara membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT), dana sosial, atau door prize
ketika kampanye. Mereka menjadikan BLT yang berasal dari anggaran
negara untuk mencari simpatisan atau pendukung ketika kampanye.
Siapakah pihak yang bertanggungjawab untuk menindak lanjuti pelanggaran pemilu atau black campaign?
Pada awalnya laporan atau pengaduan atas adanya dugaan pelanggaran
pemilu yang masuk ke Bawaslu dipilah-pilah untuk dapat ditentukan
termasuk pelanggaran yang manakah kegiatan negative campaign tersebut.
Jika tindakan tersebut merupakan pelanggaran administrasi pemilu,
maka masuk lingkup kewenangan KPU. Jika termasuk dalam pelanggaran
tindak pidana biasa, maka masuk lingkup hukum pidana biasa dan ditangani
oleh kepolisian, begitu juga jika pelanggarannya termasuk dalam tindak
pidana pemilu. Jika tindakan tersebut termasuk dalam pelanggaran kode
etik penyelenggara pemilu, maka ditangani oleh Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu. Dan yang terakhir, apabila tindakan tersebut
berkaitan dengan sengketa pemilu maka Bawaslu-lah yang bertanggungjawab
untuk menindaklanjuti pelanggaran pemilu tersebut.
No comments:
Post a Comment